Pengadilan Larang Pemerintah Pakistan Beri Ampunan terhadap Penghujat Nabi

Sebuah pengadilan Pakistan pada hari Senin kemarin (29/11) meminta   pemerintah membatalkan pemberian pengampunan terhadap seorang ibu   Kristen yang telah divonis hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad,   kata pengacara.
Pengadilan Tinggi Lahore melarang Presiden Asif Ali Zardari dari   mengampuni Bibi dalam permohonan yang diajukan oleh Shahid Iqbal,   seorang warga Pakistan. Pengacara Iqbal, Allah Bux Laghari mengatakan   kepada Reuters bahwa permintaan maaf dan pengampunan tidak sah karena   pengadilan sudah melakukan sidang banding terhadap hukumannya.
"Kami percaya bahwa adalah tugas pengadilan untuk mengevaluasi bukti   terhadap individu, dan jika dia ditemukan bersalah, ia harus   dibebaskan," katanya.
Bibi dijatuhi hukuman mati pada tanggal 8 November lalu di bawah   undang-undang penghujatan, yang dianggap kontroversial bagi para aktivis   hak azasi manusia dengan mengatakan hukuman itu dapat mendorong   ekstremisme Islam.
Bibi dapat dieksekusi hanya jika pengadilan Lahore menjunjung tinggi   putusan di atas banding. Belum ada tanggal telah ditetapkan untuk  sidang  banding.
"Kami berpendapat bahwa sejak hukuman mati yang diberikan oleh sidang   pengadilan atas Asia Bibi belum dikonfirmasi atau ditolak oleh   pengadilan tinggi, presiden tidak bisa menggunakan kekuasaannya pada   tahap ini," kata pengacara Allah Bakhsh Leghari kepada AFP.
"Pengadilan harus mengevaluasi fakta dan sampai melakukannya, dan presiden tidak bisa memberikan keputusan apapun," tambahnya.
Kepala Pengadilan tinggi Lahore, Khawaja Sharif, telah memerintahkan   gubernur provinsi dan pemerintah federal untuk menanggapi permohonan  dan  menunda sidang sampai tanggal 6 Desember, kata Leghari.
"Karena masalah ini di pengadilan tinggi, pemerintah tidak bisa   sekarang melakukan gerakan apapun untuk memberikan pengampunan untuk   Bibi," tambahnya.
Bibi ditangkap pada Juni 2009 setelah beberapa wanita Muslim   menyatakan bahwa Bibi telag membuat pernyataan menghina tentang Nabi   Muhammad. Bibi ditetapkan bersalah, ditangkap oleh polisi dan dijatuhi   hukuman pada tanggal 8 November.
Paus Benediktus XVI menyerukan agar dia dibebaskan dan terus   melakukan tekanan politik terhadap pemerintah Pakistan, namun umat   Muslim Pakistan telah mengancam tindakan anarki jika pemerintah tetap   memberikan ampunan untuk Bibi, muslim Pakistan akan memobilisasi   demonstrasi besar-besaran ke jalan-jalan Pakistan.
Penghujatan terhadap Islam adalah tindakan terlarang walaupun hukuman   mati belum pernah dilakukan. Kebanyakan kasus penghujatan harus batal   di pengadilan banding, tetapi massa yang marah telah membunuh banyak   orang yang dituduh menghujat
 
